Ini Suara Partai Golkar Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pewarta : Muhammad Nazar

G24NEWS.TV, JAKARTA – Perbincangan tentang pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup mengemuka beberapa hari terakhir. 

Wacana ini mengemuka setelah Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan peluang Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu karena dianggap mengerdilkan organisasi partai politik dan pengurus partai politik.

Delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup. Mereka meminta MK mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Delapan fraksi DPR yang dimaksud adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. 

Berikut pernyataan sikap delapan fraksi DPR terkait sistem proporsional pemilu yang berlaku di Indonesia, yakni

Pernyataan Sikap Delapan Fraksi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup  

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; 

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; 

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Pernyataan tokoh-tokoh Partai Golkar
Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Penggalangan Strategis

Kami mendoakan agar MK mengambil keputusan berdasarkan sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan secara proporsional terbuka adalah cita-cita demokrasi kita

Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Ketua DPP Partai Golkar 

Pemilu era demokrasi, ini yang harus diutamakan adalah hak suara rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan. Ini memberikan semua kesempatan yang sama agar dapat terpilih dan juga mewajibkan para anggota Legislatif bekerja dan dekat dengan rakyat. Jangan sampai kewajiban ini hilang hanya karena keinginan elite parpol yang ingin mengontrol pergerakan bangsa. 

Henry Indraguna, anggota Dewan Pakar Partai Golkar 

Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya menolak permohonan uji materiil, demi menjaga kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Para hakim MK punya kapasitas kenegarawanan yang mumpuni dan sangat paham bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan dalam pencerminan proses demokratisasi di Indonesia. 

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar 

Komisi Pemilihan Umum sudah berbicara topik yang berada di luar kewenangannya. Perubahan sistem pemilu di Indonesia hanya bisa dilakukan atas kesepakatan Presiden dan DPR melalui UU atau Perppu. Hanya tiga lembaga tersebut yang berwenang bicara soal peluang pemberlakuan sistem tersebut. 

Andi Rio Idris Padjalangi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar

Sistem proporsional terbuka adalah cermin kemajuan demokrasi. Jika kembali menggunakan sistem proporsional tertutup maka demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Tidak mewakili apa yang menjadi suara rakyat untuk mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan.

Nurul Arifin Wakil Ketua Umum Partai Golkar  

Ayo Pak Hasto jangan terlalu keras begitu. Harus mengutamakan mengusung suara rakyat. Berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara memilih siapa orang-orangnya yang mereka kehendaki dan percaya.  Kami tetap melihat bahwa sistem proporsional terbuka itu lebih mewakili suara rakyat. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *